PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
Pelaksanaan Kerja Sama Payung untuk Kerja Sama Dalam Negeri disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak Kerja Sama Payung ditandatangani.
