PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menjadi acuan dalam melaksanakan Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama; b. menciptakan mekanisme penyusunan dan pelaporan Kerja Sama di Kementerian; c. meningkatkan koordinasi antar unit di Kementerian; d. menjamin kualitas (quality asssurance) bagi Kerja Sama yang dihasilkan; dan e. mewujudkan produk Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Kerja Sama yang sesuai dengan kebutuhan.
