PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam melaksanakan Kerja Sama harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. itikad baik; b. kejelasan tujuan; c. saling menguntungkan; d. berkelanjutan; e. akuntabel; f. bersifat kelembagaan; g. efektif; dan h. efisien.
