Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kerja Sama adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan instansi pemerintah dan/atau badan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
- Kesepakatan Bersama adalah penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan diantara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak.
- Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama atau tanpa kesepakatan bersama, yang memuat uraian isi kesepakatan dan didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
- Kerja Sama Dalam Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau badan hukum.
- Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
atas nama pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah dan/atau badan hukum negara lain. 6. Kerja Sama Payung adalah kesepakatan yang berisikan ikatan moral untuk melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal dan tidak mengikat secara hukum. 7. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang memuat pokok- pokok pikiran tentang substansi yang akan diperjanjikan. 8. Unit Pemrakarsa adalah unit utama Pimpinan Tinggi Madya Eselon I dan/atau unit kerja pengusul kegiatan Kerja Sama di Kementerian. 9. Mitra Kerja Sama adalah kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pemerintah daerah, dan pihak terkait yang menjadi mitra dalam melakukan Kerja Sama dengan Kementerian. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
