Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. telaah aspek substansi dan program; dan b. telaah aspek hukum. (2) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang kerja sama, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal;
b. Unit Pemrakarsa, Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (3) Telaah aspek substansi dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama yang meliputi: a. tujuan; b. ruang lingkup; c. bentuk; d. pelaksanaan; e. pembiayaan; f. jangka waktu; g. keterkaitan Kerja Sama dengan program yang mendukung kebijakan Kementerian; dan h. hal-hal lain yang dianggap perlu. (4) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Biro yang menangani bidang hukum dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan c. Sekretariat Inspektorat Jenderal dan unit terkait lainnya bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (5) Telaah aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengkaji isi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri terhadap penerapan kaedah hukum dan format Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
