PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. Biro yang menangani bidang kerja sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan c. Sekretaris Inspektorat Jenderal bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal. (2) Perumusan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Unit Pemrakarsa, Biro yang menangani bidang hukum dan unit kerja/instansi terkait.
