Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN KERJA SAMA
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) menjadi bahan pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan Mitra Kerja Sama. (2) Hasil pembahasan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri dengan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa naskah final Kerja Sama Dalam Negeri. (3) Naskah final Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan paraf dari: a. Biro yang menangani bidang kerja sama, Biro yang menangani bidang hukum, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal/ Kepala Badan; dan c. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Unit Pemrakarsa, dan Mitra Kerja Sama bagi Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
