PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 9
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi
Pemerintah. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. pelaporan.
