PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 8
BAB 2 — PENYULUHAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Penyuluhan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Penyuluhan.
