PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 7
BAB 2 — PENYULUHAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja Penyuluhan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun instrumen evaluasi Penyuluhan; b. mengumpulkan data bahan evaluasi Penyuluhan; dan c. melaksanakan evaluasi Penyuluhan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. persiapan Penyuluhan; dan b. pelaksanaan Penyuluhan.
