PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 6
BAB 2 — PENYULUHAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. klasikal; dan/atau b. nonklasikal. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pengetahuan dan informasi kepada peserta.
