Pasal 5
BAB 2 — PENYULUHAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. identifikasi kebutuhan Penyuluhan, b. koordinasi dengan pihak terkait; c. penyusunan petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan; dan d. penyusunan materi Penyuluhan. (2) Identifikasi kebutuhan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Penyuluhan atau usulan Penyuluhan yang disampaikan oleh masyarakat. (3) Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terkait: a. jadwal pelaksanaan; b. peserta; c. tempat pelaksanaan; dan d. materi Penyuluhan. (4) Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. persyaratan peserta; b. persyaratan penyuluh; c. metodologi Penyuluhan; d. materi Penyuluhan; e. metode; f. media dan alat bantu; g. sarana dan prasarana; h. tempat dan waktu Penyuluhan; i. evaluasi; dan j. pelaporan. (5) Penyusunan materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nama materi Penyuluhan; dan b. deskripsi materi Penyuluhan.
