PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 4
BAB 2 — PENYULUHAN
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. pelaporan.
