PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah. (2) Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Penyuluhan; b. Pelatihan; dan c. Pendampingan. (3) Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dan dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional atau pihak lain yang terkait.
