PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program pengembangan sumber daya manusia dan Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk melaksanakan fungsi: a. pengembangan Pemberdayaan Masyarakat; b. pengembangan sistem dan model Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. pengembangan sistem pelayanan Pendampingan masyarakat. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Penggerakan Swadaya Masyarakat.
