Pasal 10
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi kebutuhan Pelatihan, b. koordinasi dengan pihak terkait; c. penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan; d. penyusunan materi Pelatihan; e. penyusunan kurikulum Pelatihan; f. penyusunan silabus Pelatihan g. penyusunan rencana pembelajaran; dan h. penyiapan alat peraga atau media Pelatihan. (2) Identifikasi kebutuhan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pelatihan atau usulan Pelatihan yang disampaikan oleh masyarakat. (3) Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terkait: a. jadwal pelaksanaan; b. peserta; c. tempat pelaksanaan; d. kurikulum dan silabus; dan e. materi Pelatihan. (4) Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. pendekatan program Pelatihan, yaitu berbasis masyarakat atau berbasis Kompetensi; b. persyaratan peserta; c. persyaratan pelatih; d. metodologi Pelatihan; e. materi Pelatihan; f. kurikulum dan silabus; g. metode; h. media dan alat bantu; i. sarana dan prasarana; j. tempat dan waktu Pelatihan; k. evaluasi; dan l. pelaporan. (5) Penyusunan materi Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun mengacu pada tujuan Pelatihan, dan dituangkan dalam rancangan kurikulum, silabus dan bentuk evaluasi. (6) Bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup penilaian terhadap pengetahuan, keterampilan, dan sikap, yang dirancang dengan MENETAPKAN indikator capaian hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan khusus pembelajaran, serta teknik
penilaian. (7) Penyusunan kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat: a. judul pokok bahasan/mata latihan, sub pokok bahasan/sub pokok mata latihan, unsur Kompetensi, serta alokasi waktu masing-masing mata latihan/sub pokok bahasan untuk teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; dan b. kelompok unit Kompetensi, elemen Kompetensi untuk masing-masing unit Kompetensi, kelompok non unit Kompetensi, serta Pelatihan di tempat kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi. (8) Penyusunan silabus Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat: a. pokok bahasan dan sub pokok bahasan, tujuan, indikator keberhasilan, metode, media/alat bantu, durasi/jangka waktu teori dan praktik untuk Pelatihan berbasis masyarakat; dan b. unit Kompetensi, elemen Kompetensi, kriteria unjuk kerja, indikator unjuk kerja, materi Pelatihan, materi Pelatihan di tempat kerja serta perkiraan waktu untuk setiap materi Pelatihan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk Pelatihan berbasis Kompetensi. (9) Penyusunan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan menyusun tahapan proses pembelajaran yang disusun untuk setiap pokok bahasan berdasar analisis terhadap isi materi Pelatihan secara keseluruhan, dengan sistematika sebagai berikut: a. judul pokok bahasan; b. tujuan pokok bahasan; c. metode; d. sarana dan media; e. jangka waktu; dan f. tahapan pembelajaran. (10) Penyiapan alat peraga atau media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan berdasarkan kurikulum dan silabus.
