Pasal 23
BAB 6 — SISTEM INFORMASI
(1) Penyelenggaraan Penggerakan Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
(2) Sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. database Penggerak Swadaya Masyarakat; b. database Tenaga Pendamping Profesional; c. informasi mengenai kegiatan Penggerakan Swadaya Masyarakat yang dilakukan oleh Penggerak Swadaya Masyarakat; d. informasi yang mendukung kebutuhan program dan penyelenggaraan Penggerakan Swadaya Masyarakat secara berkelanjutan; e. layanan Penggerakan Swadaya Masyarakat; dan/atau f. pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat dan Tenaga Pendamping Profesional yang bersinergi, meningkat, dan terukur. (3) Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi berbasis elektronik dikoordinasikan oleh unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (4) Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme: a. perencanaan; b. analisis workflow sistem informasi; c. desain proses bisnis dan desain pemrograman; d. pengembangan; e. uji coba; f. implementasi; dan g. operasi dan pemeliharaan.
