PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk pelaksanaan Penggerakan Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh Menteri.
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk pelaksanaan Penggerakan Swadaya Masyarakat ditetapkan oleh Menteri.