Pasal 22
BAB 5 — KERJA SAMA
(1) Instansi Pemerintah dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan Penggerakan Swadaya Masyarakat dengan: a. kementerian/lembaga; b. perangkat daerah; c. perguruan tinggi; d. organisasi masyarakat; e. badan usaha; f. lembaga pelatihan nonpemerintah; dan/atau g. media. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a. program Penggerakan Swadaya Masyarakat; b. penyelenggaraan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat sasaran penggerakan; c. pengembangan hasil pelatihan masyarakat pascapelatihan dan/atau purna pelatihan; d. penyediaan sumber daya manusia penyuluh/pelatih/pendamping masyarakat, narasumber, atau konsultan yang kompeten; e. penyediaan prasarana dan sarana termasuk prasarana dan sarana Penggerakan Swadaya Masyarakat; f. penyelenggaraan sistem informasi Penggerakan Swadaya Masyarakat; g. penyebarluasan informasi, promosi, publikasi, dan membangun pencitraan (branding) di bidang Penggerakan Swadaya Masyarakat; dan/atau h. pendanaan kegiatan Penggerakan Swadaya Masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
