PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pendampingan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
