PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 20
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak penyelenggaraan program Pendampingan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. mengumpulkan data bahan evaluasi Pendampingan; b. menyusun instrumen evaluasi penyelenggaraan Pendampingan; dan c. melaksanakan analisis data dan informasi penyelenggaraan Pendampingan secara berkala. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi evaluasi terhadap: a. persiapan Pendampingan; b. pelaksanaan Pendampingan; dan c. dampak Pendampingan.
