PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. klasikal; dan/atau b. nonklasikal. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah, serta mendorong inisiatif dalam pengambilan keputusan sehingga kemandirian dapat diwujudkan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan objek dan ruang lingkup Pendampingan.
