Pasal 18
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi kebutuhan Pendampingan; b. koordinasi dengan pihak terkait; c. penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan; d. penyusunan materi Pendampingan; e. penyusunan rencana operasional Pendampingan; (2) Identifikasi kebutuhan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan Pendampingan atau usulan Pendampingan yang disampaikan oleh masyarakat. (3) Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terkait: a. jadwal pelaksanaan; b. sasaran peserta/target Pendampingan; c. objek/ruang lingkup Pendampingan; d. tempat pelaksanaan; dan e. materi Pendampingan. (4) Penyusunan petunjuk penyelenggaraan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. objek/ruang lingkup Pendampingan; b. persyaratan sasaran peserta/target Pendampingan;
c. persyaratan pendamping; d. metodologi Pendampingan; e. materi Pendampingan; f. metode; g. sarana prasarana; h. tempat dan waktu Pendampingan; i. evaluasi; dan j. pelaporan. (5) Penyusunan materi Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun mengacu pada tujuan Pendampingan, objek/ruang lingkup Pendampingan, serta bentuk evaluasi. (6) Penyusunan rencana operasional Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nama kegiatan; b. sasaran kegiatan; c. metode; d. waktu dan durasi; dan e. tahapan kegiatan Pendampingan.
