PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan program Pemberdayaan Masyarakat yang disusun oleh Instansi Pemerintah. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. pelaporan.
