PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 16
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan terhadap persiapan, pelaksanaan dan hasil evaluasi Pelatihan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin Instansi Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan.
