PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 15
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai penerapan hasil Pelatihan yang dilakukan dalam rangka mendeteksi permasalahan yang timbul di lapangan,
perbaikan program Pelatihan, serta mendesain program pembinaan alumni Pelatihan/ bimbingan pascapelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen evaluasi yang telah disusun.
