Pasal 14
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Evaluasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi: a. evaluasi reaksi; dan b. evaluasi pembelajaran. (2) Evaluasi reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan peserta Pelatihan terhadap proses penyelenggaraan Pelatihan. (3) Evaluasi reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kurikulum dan silabus; b. penggunaan metodologi. c. kualitas/Kompetensi tenaga pelatih; d. kualitas layanan penyelenggaraan Pelatihan; dan e. kecukupan sarana dan prasarana. (4) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pelatih dan penyelenggara terhadap peserta selama proses pembelajaran untuk mengetahui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku selama Pelatihan. (5) Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan: a. hasil penilaian setiap akhir materi pembelajaran; b. resume harian peserta; c. tugas mandiri; dan d. ujian akhir.
