PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — PELATIHAN
Evaluasi persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a meliputi evaluasi terhadap kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada pasal 10.
