PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENGGERAKAN SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — PELATIHAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai proses, efektivitas dan efisiensi kinerja, serta dampak penyelenggaraan Pelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. persiapan Pelatihan; b. pelaksanaan Pelatihan; c. pascapelatihan.
