Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan oleh LSP. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (3) Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi pada jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang diujikan. (4) LSP menugaskan Asesor yang memiliki Sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Serifikasi Profesi yang masih berlaku untuk melakukan Uji Kompetensi. (5) Pelaksanaan Uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang Penggerakan Swadaya Masyarakat dan dapat dilakukan pemantauan oleh Badan Nasional Serifikasi Profesi. (6) Asesor Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas: a. menyusun dan mengembangkan materi uji kompetensi; b. melakukan uji; dan c. mengolah, serta merekomendasikan hasil uji. (7) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan metode: a. verifikasi portofolio; b. tes uji tertulis; c. tes lisan; d. wawancara; e. simulasi/demonstrasi; dan/atau
f. verifikasi pihak ketiga. (8) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pelaksanaan Uji Kompetensi pada setiap jenjang jabatan dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yang diinformasikan pada bulan Januari. (10) Unit kerja pada Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
