Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dapat diselenggarakan oleh: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga: atau c. pemerintah daerah. (2) Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah dapat menunjuk tim penyelenggara Uji Kompetensi. (4) Tim penyelenggaran Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga; atau c. pemerintah daerah. (5) Tim penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. (6) Tim penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat atau kepala badan kepegawaian daerah.
