Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Hak peserta Uji Kompetensi, meliputi: a. mendapatkan penjelasan tentang Uji Kompetensi; b. mendapatkan umpan balik hasil pengujian; c. mendapatkan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan kompeten; d. melakukan banding terhadap hasil Uji Kompetensi; e. menyampaikan keluhan kepada Penyelenggara Uji Kompetensi; f. peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya; dan g. peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi
sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan, pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (2) Kewajiban peserta Uji Kompetensi, meliputi: a. mengumpulkan dan menyerahkan berkas data dukung yang diperlukan; b. mengajukan permohonan Uji Kompetensi ke pimpinan instansi pengguna dengan diketahui atasan langsung; dan c. mengikuti uji kompetensi sesuai dengan tempat, waktu dan metode yang telah ditetapkan.
