Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan b. memiliki sertifikat pelatihan dasar penggerak swadaya masyarakat berbasis kompetensi dan/atau pelatihan pemberdayaan masyarakat. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; b. berijazah paling kurang S-1 (strata satu)/D-4 (diploma empat); c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat paling kurang 2 (dua) tahun; e. dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan, dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan f. memiliki angka kredit minimal yang telah ditetapkan untuk jenjang jabatan yang dituju. (3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan yang dituju; c. memiliki kompetensi untuk jenjang jabatan yang sedang diduduki; d. memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat paling sedikit 2 (dua) tahun; dan e. dalam hal belum memiliki pengalaman melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf d, wajib melampirkan sertifikat, mengikuti pelatihan, dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan dengan jabatan di bidang pemberdayaan masyarakat. (4) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d harus: a. memiliki angka kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan b. melakukan kegiatan sesuai standar kompetensi teknis pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), peserta Uji Kompetensi harus melengkapi dokumen pendukung. (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. daftar riwayat hidup; b. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS dan surat keputusan pengangkatan PNS, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan/atau surat keputusan penempatan pegawai terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. salinan nilai penilaian angka kredit; dan f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
