PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas: a. PNS yang akan diangkat pertama kali pada Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; b. PNS yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; c. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan diangkat melalui promosi; dan d. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi; (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Instansi Pembina; b. kementerian/lembaga; dan c. pemerintah daerah.
