PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Instansi Pembina dalam penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
melakukan: a. perencanaan kebutuhan jumlah peserta dan rencana anggaran biaya; b. sosialisasi kepada Instansi Pembina, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah tentang mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi; c. pembentukan tim penyelenggara pada masing-masing dengan beranggotakan berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang; dan d. pemantauan dan evaluasi.
