PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
