PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatannya. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
