Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tata cara Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. usulan calon peserta Uji Kompetensi oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/kepala badan kepegawaian daerah, untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikator masing-masing; b. dokumen hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan tembusan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina c.q. Biro Kepegawaian dan Organisasi Instansi Pembina untuk dilakukan verifikasi sebagai dasar penetapan calon peserta Uji Kompetensi; dan c. penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada LSP dengan tembusan
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Instansi Pembina, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala badan kepegawaian daerah. (2) Uji Kompetensi secara mandiri yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah melalui mekanisme: a. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah menyampaikan permohonan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat menyampaikan persetujuan penyelenggaraan uji kompetensi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah permohonan diterima dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi Pembina c.q. kepala biro kepegawaian dan organisasi; c. kementerian/lembaga atau pemerintah daerah menyampaikan informasi kepada calon peserta tentang rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; d. calon peserta Uji Kompetensi diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala badan kepegawaian daerah untuk selanjutnya diverifikasi oleh tim verifikator masing- masing; e. dokumen hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian Instansi Pembina c.q. Biro Kepegawaian dan
Organisasi Instansi Pembina untuk dilakukan verifikasi sebagai dasar penetapan calon peserta Uji Kompetensi; f. penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf e, disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kepada LSP dengan tembusan kepada sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/kepala badan kepegawaian daerah; dan g. penetapan calon peserta Uji Kompetensi yang berasal dari Instansi Pembina ditembuskan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
