PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh: a. pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa; dan b. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Instansi Pembina
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan evaluasi Standar Kompetensi dan/atau pembinaan terhadap LSP.
