PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
