Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf f, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi dari sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan, kepala badan kepegawaian daerah pada Instansi Pembina, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah.
