PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta yang direkomendasi kompeten atau belum kompeten oleh asesor dilaporkan kepada ketua LSP. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) LSP melakukan sidang pleno untuk MENETAPKAN kompeten atau belum kompetennya para peserta Uji Kompetensi. (3) Peserta yang dinyatakan kompeten atau belum kompeten berdasarkan hasil sidang pleno dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada Instansi Pembina,
kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang mengusulkan peserta Uji Kompetensi. (4) Peserta yang dinyatakan kompeten diberikan sertifikat kompetensi oleh LSP yang teregistrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
