Pasal 9
BAB 2 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; b. pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya; c. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan d. pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama. (3) Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
