Pasal 10
BAB 2 — PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa. (2) Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa; b. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian
atau mingguan; dan c. menciptakan lapangan kerja. (3) Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan pada saat musim panen. (4) Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
