PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip: a. kebutuhan prioritas; b. keadilan; c. kewenangan Desa; d. fokus; e. Partisipatif; f. swakelola; dan g. berbasis sumber daya Desa.
