PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; c. publikasi dan pelaporan; dan d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
