PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan: a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa; b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan c. Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
