PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 55
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) UAPA/B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik laporan keuangan maupun laporan BMN seluruh UAPPA/B E-1 yang berada dibawahnya termasuk laporan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) UAPPA/B E-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b melakukan kegiatan penggabungan laporan baik laporan keuangan maupun laporan BMN yang berada di wilayah kerjanya. (3) UAKPA/B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat huruf c melakukan kegiatan akuntansi, baik keuangan maupun BMN pada tingkat satuan kerja. (4) Penetapan personil pelaksana Unit Akuntansi/Barang dilakukan oleh KPA/B.
