PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 54
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Untuk menyelenggarakan sistem akuntansi instansi dibentuk unit akuntansi. (2) Pembentukan Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kelancaran dalam penyusunan pelaporan pengelolaan anggaran. (3) Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B); b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA/B E-1); dan c. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B).
