PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN...
Pasal 51
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Unit Kerja Eselon I wajib menyusun dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan program dan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya kepada Menteri serta tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal sebagai koordinator pelaksanaan program dan anggaran menugaskan Kepala Biro Perencanaan untuk melakukan kompilasi dan validasi atas laporan yang disampaikan oleh masing- masing unit Kerja. (3) Sekretaris Jenderal menyusun dan menyampaikan laporan kepada Menteri untuk selanjutnya dilaporkan kepada K/L yang berwenang.
